SURABAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BEM FH UNAIR) menginisiasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dengan membentuk ringkasan kebijakan atau policy brief. Audiensi policy brief tersebut dilakukan antara BEM FH dengan Wakil Rektor Bidang Akademik Mahasiswa dan Alumni (Warek AMA) serta Direktur Kemahasiswaan UNAIR yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Policy brief tersebut diterima langsung oleh Wakil Rektor AMA UNAIR Prof Dr Bambang Sektiari Lukiswanto DEA Drh dan Direktur Kemahasiswaan UNAIR Prof Dr M Hadi Subhan SH MH CN bertempat di Kantor Manajemen UNAIR.
Ketua BEM Fakultas Hukum UNAIR Rahardian Satya Mandala Putra pada Jumat (24/6/2022) menjelaskan bahwa pembuatan policy brief tersebut merupakan hasil kerja sama dari Kementerian Sosial Politik dan Kementerian Kesetaraan Gender BEM FH UNAIR. Terdapat lima rekomendasi yang diusulkan BEM FH UNAIR dalam policy brief tersebut.
Implementasi Permendikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021 dalam Peraturan Rektor UNAIR
BEM FH UNAIR mengusulkan diciptakannya peraturan rektor UNAIR yang mengimplementasikan Permendikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. BEM FH UNAIR juga meminta agar peraturan tersebut dapat memuat semua hal berkaitan dengan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Seperti, definisi kekerasan seksual, ruang lingkup kekerasan seksual, prinsip-prinsip dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pencegahan kekerasan seksual, serta penanganan kekerasan seksual. Selain itu, sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual serta pemulihan korban kekerasan seksual juga harus diatur.
Kerja Sama dengan Pihak Internal dan Eksternal
BEM FH UNAIR mengharapkan adanya kerja sama UNAIR dengan pihak internal maupun eksternal untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual. Salah satunya, memberikan rekomendasi untuk bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta lembaga psikologis untuk bisa membantu mendampingi korban.
Layanan Pemulihan Korban
“Pemulihan korban kekerasan seksual yang memiliki trauma terhadap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya merupakan tanggung jawab pihak kampus. Sehingga, salah satu langkah yang dapat ditempuh pihak kampus adalah dengan menyediakan fasilitas layanan pemulihan trauma bagi korban kekerasan seksual, ” jelas Mandala.
Pansel Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
BEM FH UNAIR juga berpendapat bahwa UNAIR harus segera membuat panitia seleksi (pansel) yang mengedepankan aspek transparansi agar segera terbentuk satuan tugas. Tugasnya, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Platform Pelaporan
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi mengamanatkan adanya platform yang langsung diolah oleh satuan tugas terkait. BEM FH UNAIR mendukung terealisasinya hal itu.
“BEM FH UNAIR akan selalu terbuka untuk bekerja sama, mengawal kebijakan kampus terkait perlindungan dan pencegahan terhadap pelecehan seksual di lingkungan UNAIR, ” jelas mahasiswa FH UNAIR angkatan 2019 itu.
Komitmen UNAIR
Perlu diketahui, UNAIR telah mengajukan rekomendasi nama calon anggota Pansel Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan UNAIR dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Calon terpilih akan diberikan pelatihan sebagai bekal mengemban tugas dan fungsi sebagai anggota Pansel Satgas PPKS UNAIR. Pelatihan diberikan oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam pertemuan bersama BEM FH UNAIR itu, Prof Bambang Sektiari mengungkapkan bahwa policy brief yang disampaikan sejalan dengan fokus Rektorat. “Rektorat sudah punya beberapa langkah terkait pencegahan kekerasan seksual, dimana sampai saat ini sedang dalam proses. Adanya rekomendasi ini semoga bisa semakin mempercepat prosesnya, ” ucap Prof Bambang.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNAIR itu juga menyampaikan bahwa Rektorat terbuka terhadap segala masukan dari mahasiswa. Utamanya berkaitan dengan peraturan menyangkut pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. (*)
Penulis: Tristania Faisa Adam
Editor: Binti Q Masruroh