SURABAYA – Dewan Pers menggelar acara talkshow bertajuk Dewan Pers Goes to UNAIR yang digelar pada Rabu (08/3/2023). Talkshow tersebut mengusung tema Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Warga, dan Peran Media Sosial.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan sambutannya dengan mengajak mahasiswa untuk berpikir secara konstruktif. Menurutnya, pers di lingkungan mahasiswa harus mengedepankan etika jurnalistik yang baik. Keberadaan pers mahasiswa tidak boleh memicu kerusuhan di dalam kampus. Ia juga memberikan dukungan agar perlindungan terhadap pers mahasiswa segera dapat diwujudkan.
Salah satu narasumber dalam talkshow itu ialah Agung Dharmajaya yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pers. Agung menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para jurnalis terutama jurnalis mahasiswa yang ada di kampus.
Kondisi Pers di Indonesia
Berbicara mengenai kondisi kemerdekaan Pers di Indonesia pada saat ini, Agung Dharmajaya menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun indeks kemerdekaan pers semakin meningkat. Pada tahun 2022, Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) mencapai angka 77, 88 persen. Angka ini naik 1, 86 poin dari tahun sebelumnya. Artinya, kepercayaan publik terhadap pers juga semakin meningkat.
“Sebelum era 1999, ketika menulis berita dan dianggap merugikan pemangku kepentingan, maka konsekuensinya bisa jadi media ditutup, pelaku atau jurnalisnya yang ditahan, ” ucap Wakil Ketua Dewan Pers itu.
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
Agung mengatakan, saat ini situasi pers di Indonesia sudah sangat bebas. Pers mendapatkan perlindungan yang telah diatur dalam Undang-undang. Dalam UU nomor 40 tahun 1999, pers memiliki peranan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya (dua dari kanan) dalam Talkshow Dewan Pers Goes to UNAIR di ASEEC TOWER Kampus Dharmawangsa. Acara ini digelar pada Rabu (08/3./2023). (Foto : Imam Ariadi)
Ketika melakukan kesalahan dalam menulis berita, kata Agung, jurnalis tidak dapat masuk ke dalam ranah pidana. Maka sanksi yang akan didapatkan berupa sanksi etik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita yang dibuat, maka orang tersebut dapat menyampaikan hak jawabnya atau media yang memberitakan menyampaikan koreksi atau klarifikasi untuk medianya.
Etik Sebagai Jurnalis
Agung menambahkan, etika merupakan hal yang perlu dijunjung tinggi. Seorang jurnalis perlu memperhatikan kode etik jurnalistik yang sudah berlaku. Menulis berita tidak boleh berdasarkan asumsi pribadi. Adanya investigasi mendalam dan konfirmasi terhadap suatu kejadian akan membuat berita yang ditulis semakin akurat.
“Apa yang ditulis jurnalis pastikan ada kode etik yang mengaturnya. Tidak boleh karena ada ketidaksukaan terhadap sesuatu, seorang jurnalis menuliskan berita buruk tentangnya, ” kata Agung.
Agung juga menambahkan bahwa seorang jurnalis harus memiliki pemahaman yang luas terhadap apa yang sedang ditulisnya. Selain itu, berita yang ditulis juga diharapkan membawa manfaat bagi banyak orang.
Kebebasan dan kemerdekaan pers saat ini sudah semakin membaik. Para pelaku pers harus mengedepankan etikanya dalam bekerja. Agung juga mengingatkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers agar tidak menurun. (*)
Baca juga:
Sri Hastjarjo, S Sos , Ph D: Pers dan Media
|
Penulis : Nova Dwi Pamungkas
Editor : Binti Q Mashruroh