KOTA MALANG - Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK) Universitas Brawijaya (UB) mengadakan pelatihan penyusunan publikasi informasi ramah difabel bagi PSIK dan KTU yang ada di seluruh wilayah UB, Selama dua hari (21/2-22/2/2023).
Ketua pelaksana kegiatan Dr. Dra. Lely Indah Mindarti, M.Si mengatakan pelatihan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang baik kepada seluruh stakeholder di UB.
Baca juga:
Kode Etik Jurnalistik dan Penjelasannya
|
“UB termasuk kampus inklusif sehingga perlu dilakukan pelatihan penyusunan publikasi informasi melalui Web dan Media Sosial yang ramah difabel, ” kata Lely.
Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D Saat Memberikan Materi
Sekretaris universitas Dr. Tri Wahyu Nugroho, SP., M.Si menambahkan kegiatan kali ini merupakan rangkaian keterbukaan informasi untuk semua kalangan.
“Semua punya hak untuk mengakses informasi. Ketika sudah dicanangkan sebagai kampus informatif maka hukum nya wajib agar semua informasi yang disampaikan publik sebisa mungkin diakses semua orang dengan berbagai latar belakang, ” katanya.
Tri menambahkan, UB sebagai kampus inklusif sehingga beberapa prinsip didalam menerapkan teknologi informasi bagi website dan sosial media bisa diterima semua pihak termasuk mahasiswa difabel.
“Informasi yang disajikan bisa diterima, dapat dioperasikan, dimengerti, bisa diakses, dan dapat diandalkan kepastiannya oleh semua kalangan. Hal tersebut merupakan kebutuhan informasi publik yang resmi. Oleh karena itu, perlu ada pengembangan website yg ramah terhadap semua orang, ” katanya.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 73 peserta KTU, PSIK Fakultas, PSLD, Duta Keterbukaan Informasi Publik, LPM, BUA, BUNA, dan Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK) tersebut juga diisi dengan materi Keterbukaan Informasi Publik di UB.
Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D mengatakan bahwa UB menjadi perguruan tinggi yang mampu mempertahankan kategori informatif selama bertahun-tahun sehingga harus ada pengelolaan informasi yang akan ditampilkan di website dan medsos.
Meskipun masing-masing unit kerja mempunyai komitmen untuk menjalankan keterbukaan informasi publik, dikatakan Zulfaidah ada beberapa informasi yang dikecualikan.
“Daftar informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan jabatan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi yang berkaitan dengan hak pribadi. Sehingga tidak boleh menyampaikan itu jika tak ada permintaan dari pihak berwajib, ” katanya. (OKY/Humas UB)