Bawaslu Kab Kediri Gelar Sosialisasi Pentingnya Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

    Bawaslu Kab Kediri Gelar Sosialisasi Pentingnya Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu
    Ketua Bawaslu Kab Kediri M.Saifudin Zuhri, M.Pd.I, M.H saat giat sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu. (prijo atmodjo)

    KEDIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pentingnya Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024. Kegiatan kali ini berlangsung di Hotel Lotus Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (16/12/2023) pagi. 

    Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Pemantauan Pemilu 2024, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kab Kediri M.Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H.,  

    Kegiatan kali ini mengusung tema 'Menggugah Kesadaran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif'. Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu, Hari Tri Wasono dari Jurnalis Bacaini.id dan Dr. Sri Setyadji, SH., M.Hum selaku Dosen Pasca Sarjana Untag Surabaya. 

    Di sela-sela kegiatan acara Sosialisasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan Ketua Bawaslu Kab Kediri M.Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H menyampaikan, kegiatan sosialisasi hari ini menghadirkan rekan-rekan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. 

    "Tujuannya untuk membangun sinergi dengan masyarakat Kabupaten Kediri yang pada saat ini sudah memasuki tahapan masa kampanye, " ucapnya. 

    Lanjut Saifuddin bahwa kami ingin mengajak seluruh ormas, OKP dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kondusifitas di Kabupaten Kediri terkait kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu dan partai politik, agar bisa melakukan kampanye sesuai aturan. 

    "Kami gelar sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dalam tahapan masa kampanye ini, baik itu kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan media sosial, " urainya. 

    Saifuddin juga berharap partisipasi masyarakat untuk saling kerjasama dalam upaya pencegahan-pencegahan, sesuai tupoksi Bawaslu ada pengawasan, pencegahan dan penindakan. 

    "Hal ini perlu dilakukan sinergi dan kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan. Dikarenakan, kegiatan yang dilakukan peserta pemilu pada masa kampanye ini, supaya sesuai aturan yang sudah ditetapkan bisa dijalankan dengan benar, "ucapnya.

    Ia sangat memahami kondisi personil Bawaslu sangat terbatas, sehingga peran serta masyarakat turut serta mengawasi, mengingatkan dan melakukan pencegahan kepada peserta pemilu agar tidak melanggar. 

    Misalkan, yang tidak boleh memasang APK di tempat-tempat ibadah, kantor Kecamatan, kantor Desa dan sekolahan. Kita berusaha mensosialisasikan agar pemangku wilayah supaya tahu jangan sampai digunakan kampanye di lokasi yang dilarang. 

    Terkait, kampanye di media sosial jangan sampai ada ujaran kebencian, black campaign atau ada kegiatan money politik kita upayakan melakukan pencegahan. 

    "Bawaslu sendiri sudah melakukan banyak kegiatan sebagai upaya pencegahan menjaga kondusifitas masyarakat pada masa kampanye tidak terpecah belah dan kampanye bisa berjalan dengan baik, aman dan tetap kondusif, " ujarnya. 

    Masyarakat ketika menemukan adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu ada mekanisme untuk melaporkan. Dijelaskan Saifuddin bahwa masyarakat bisa langsung melapor ke kantor Bawaslu, Panwascam ditingkat kecamatan dan tingkat desa ada pengawas kelurahan desa (PKD) tentunya disertai dengan bukti-bukti.

    "Namun, apapun laporan aduan dari masyarakat kita tetap tindaklanjuti tentang informasi awal. Kita akan mengerahkan petugas yang ada di tingkat Kecamatan dan Desa, " terangnya. 

    Sejauh ini memasuki tahapan kampanye, ada pelanggaran yang sudah masuk di Bawaslu. Seperti, pemasangan APK yang dipaku di pohon, ada pemasangan dekat kantor Pemerintahan, ada juga pertemuan terbatas tanpa pemberitahuan, ia mengimbau agar melakukan pemberitahuan.

    "Namun, kalau nanti sudah masuk tanggal 21 Januari 2024 diperbolehkan pertemuan rapat umum bisa menghadirkan masyarakat banyak, " himbaunya. 

    Pesan terakhir dari Bawaslu juga menambahkan agar kepada peserta pemilu agar bisa melakukan bisa tertib dan sesuai aturan.

    "Untuk kegiatan kampanye agar dilakukan pemberitahuan dan tembusan Bawaslu. Dan, untuk pemasangan APK jangan ditempatkan di lokasi yang dilarang, apabila sudah terlanjur terpasang agar secepatnya dipindah atau digeser secara mandiri, " tutup Saifuddin. 

    Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kab Kediri Saifudin Zuhri, Siswo Budi Santoso, S.E., selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Hari Tri Wasono dari Jurnalis Bacaini.id dan Dr. Sri Setyadji, SH., M.Hum selaku Dosen Pasca Sarjana Untag Surabaya, Ormas, OKP, Tomas dan Toga. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan tepat sasaran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tlanak Kawal...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Danrem Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke-61 Korem 083/Bdj
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Musik Ramuan DJ Amel Zoya Bisa Buat Orang Joget dan Happy
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Pendam Brawijaya Gelar Karya Bakti di Kecamatan Sawahan

    Tags